Pikat dan Tipu Pria dengan Waja





GRESIK, - Wiwin Suindah (19), warga Jalan Kapten Dulasim, Kelurahan Singosari, Kecamatan Gresik, lihai juga memanfaatkan teknologi untuk mencari uang. Ia memanfaatkan internet berikut semua fasilitasnya untuk menipu para pemuda yang tergiur kecantikan wajah.

Namun, akhirnya gadis lulusan kejar Paket C (setara SMA) ini harus mendekam di tahanan Polres Gresik setelah dijebak korbannya, Fahriyan Rosadi (20), di Jalan Sulawesi Perum GKB, Gresik, Senin (30/6) malam. Ulah pelaku terendus ketika Riyan, panggilan Fahriyan, curiga pada gelagat pelaku.

Sebelumnya, korban mengenal Wiwin lewat telepon, 14 Juni 2008. Saat itu Wiwin memperkenalkan diri sebagai Irinda Putri. Beberapa kali Wiwin mengirim foto gadis berwajah cantik melalui e-mail dan menyatakan itu foto dirinya. Keduanya lantas menjadi sepasang kekasih.

Selama itu kedua anak muda itu tidak pernah bertatap muka, hanya berkomunikasi lewat telepon dan chatting di internet. Meski begitu, Riyan sudah mabuk kepayang. Saat itulah Wiwin alias Irinda mengaku butuh uang untuk melunasi utangnya. Karena sudah menganggap gadis itu sebagai pacarnya, Riyan tak berat hati meluluskan permintaan itu. Uang tunai Rp 1.825.000 dan ponsel SonyEricsson pun berpindah tangan.

Uang itu diambil Wiwin dari tangan Riyan secara langsung, tetapi dengan sedikit sandiwara. Caranya, Wiwin menemui mangsanya dengan cara mengaku sebagai teman Irinda yang diminta tolong sang "kekasih" untuk mengambil uang itu. "Irinda lagi sibuk," ujarnya. Korban percaya begitu saja. Sebab, saat bertemu, Wiwin membawa foto yang sama yang pernah dikirim melalui e-mail.

Kecurigaan Riyan muncul ketika secara tidak sengaja ia melihat nomor ponsel Wiwin di ponsel temannya. Usut punya usut, teman Riyan juga menjadi korban penipuan dengan modus yang sama.

"Korban lalu menjebak pelaku ketika pelaku meminta uang untuk membeli handycam. Namun, Riyan sebelumnya sudah lapor polisi. Begitu pelaku datang, polisi pun menangkapnya," ujar seorang penyidik di unit PPA Mapolres Gresik, Selasa (1/7).

Riyan semula tidak curiga. Uang yang pernah diberikannya kepada pelaku diberikan secara bertahap. Mulai dari Rp 200.000 hingga Rp 500.000. "Dia ngaku-nya pinjam untuk bayar utang," kata Riyan di Mapolres ketika melaporkan kejadian itu.

Saat diperiksa, pelaku mengatakan mendapatkan nomor telepon Riyan dari seorang teman. Lantas pelaku menelepon korban dan beberapa kali mengirimi foto cewek berparas ayu lewat e-mail. "Foto itu saya download di internet," ujar Wiwin.

Soal uang yang diterimanya dari korban, pelaku berkilah sudah habis dipakai untuk membayar utang. Namun, kepada penyidik lain, pelaku juga mengataka, dirinya terpaksa melakukan itu karena butuh biaya untuk bapaknya yang sakit. "Saya terpaksa," kata cewek berambut sebahu berkulit sawo matang ini.

Wiwin ketika ditangkap polisi sebenarnya masih berstatus terdakwa yang dijerat Pasal 378 KUHP dan 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan. Pelaku berstatus tahanan kota Kejari, Gresik, karena perbuatannya pada Desember 2007 itu. Dan kasusnya tengah dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Gresik.

Saat itu korban dilaporkan Syaiful Anas (19), warga Jalan Sindujoyo, Kecamatan Gresik, kepada polisi pada 4 Maret 2008. Hampir sama dengan kejadian yang menimpa Riyan, Syaiful Anas juga terpikat dengan pelaku ketika disodori wajah perempuan ayu. Setelah mereka berpacaran, korban terbujuk dan menyerahkan uang hingga Rp 2 juta.

Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Fadli Widiyanto menyatakan, pihaknya bakal menahan pelaku selama masa penyidikan. Sebab, kasus lama belum selesai, tapi pelaku mengulangi aksinya lagi. "Dia kami jerat dengan pasal penipuan. Ancaman hukumannya maksimal empat tahun penjara," tutur AKP Fadli Widiyanto.